Ilustrasi. Medcom
Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 11:57
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menerima sejumlah uang dari tersangka Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Fakta ini terungkap dalam berkas perkara ketiga hakim.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah SGD140 ribu dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Harli menjelaskan uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.
“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.
“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Harli.
Ketiga hakim bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 13 Desember 2024-1 Januari 2025.
Baca Juga:
Berkas Dilimpahkan, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang |