Terungkap, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu

Ilustrasi. Medcom

Terungkap, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Terima SGD140 Ribu

Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 11:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur menerima sejumlah uang dari tersangka Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Fakta ini terungkap dalam berkas perkara ketiga hakim.

“Terdakwa Erintuah Damanik, Terdakwa Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul diduga menerima suap sejumlah SGD140 ribu dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.

Harli menjelaskan uang tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap. Salah satunya dengan amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim.

“Dana tersebut digunakan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,” ujar Harli.

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah rumah ketiga hakim itu pada 23 Oktober 2024. Penyidik menemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan uang asing.

“Yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur,” ungkap Harli.

Ketiga hakim bersama barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2024. Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai 13 Desember 2024-1 Januari 2025.
 

Baca Juga: 

Berkas Dilimpahkan, 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Disidang


Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga hakim itu primer Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih subsider Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)