Pasangan Risma-Gus Hans di debat pilkada/Metro TV
Amaluddin • 10 December 2024 16:27
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunggu tim pemenangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans, untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih Pilgub 2024. Rencananya, tim paslon nomor urut 3 itu bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub tersebut.
"Jadi, kita tentu akan menunggu terlebih dahulu, apakah pasangan no urut 3 (Risma-Gus Hans) bakal menindaklajuti perselisihan hasil rekapitulasi suara ini. Apakah akan melakukan gugatan atau tidak, nantinya kelembaga yang ditunjuk untuk menyelesaiakan perselisihan di MK," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaefi, Selasa, 10 Desember 2024.
Aang menyebut, saksi dari Risma-Gus Hans menolak menandatangani hasil rekaputulasi suara Pilgub Jatim yang telah di tetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil suara Pilgub Jatim, Senin malam, 9 Desember 2024. Mereka melihat banyak kejanggalan dan temuan dalam hasil pelaksanan Pilgub Jatim 2024 ini.
"Apabila gugatan dilakukan dan kemudian diterima MK, maka kita akan tunggu sampai ada putusan MK. Namun bila ditolak oleh MK, maka kita akan melakukan penetapan calon bedasarkan keputusan KPU RI nantinya," tandasnya.
| Baca: MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 |