MK Terima 200 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

10 December 2024 15:58

Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka permohonan gugatan hasil Pilkada 2024. Hingga Selasa siang, 10 Desember 2024, berdasarkan laman resemi MK, total ada 200 permohonan sengketa pilkada yang telah diterima MK.

Sebanyak 200 permohonan perkara tersebut terdiri dari 162 perkara tingkat kabupaten, 307 perkara tingkat kota, dan satu perkara tingkat provinsi. Untuk permohonan perkara tingkat provinsi terdaftar dengan pemohon yakni PHP umum Gubernur Papua Selatan atas nama Andrean Saifudin.

MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 hingga 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada.

Setelah mengajukan permohonan, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
 

Baca juga: Tim Hukum RIDO Konsultasi ke MK Sebelum Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta 2024

Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.

Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025. Persidangan perselihan hasil Pilkada nanti hampir sama dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024.

Persidangan akan dilaksanakan dengan tiga panel yang terdiri dari masing-masing tiga hakim konstitusi. Sementara itu yang berbeda, perselisihan hasil Pilkada diputus Mahkamah Konstitusi dalam tenggang waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)