Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakbar

Ilustrasi. Medcom.id.

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Jakbar

Ficky Ramadhan • 14 December 2024 23:52

Jakarta: Polisi menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN di kawasan Tamansari pada Sabtu, 7 Desember 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga.

"Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga yang tengah di parkir di tempat kos Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 7 Desember 2024," kata Kapolsek Metro Tamansari Kompol Riyanto dalam keterangannya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Riyanto menjelaskan pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam," ujarnya.
 

Baca juga: Pelaku Curanmor yang Tembak Polisi di Tangerang Tewas Didor

Riyanto menjelaskan MFR ditangkap di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada Kamis, 12 Desember 2024. 

"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir," ucap dia.

Riyanto juga meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)