Kapolri Diminta Sanksi Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina

Ilustrasi pengadilan/MI

Kapolri Diminta Sanksi Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina

Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2024 13:36

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina. Hakim meminta penyidikan dihentikan karena dianggap tak cukup bukti. Penyidik dalam kasus itu mesti disanksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.

Trimedya enggan membicarakan sanksi apa yang layak untuk penyidik. Hal tersebut merupakan kewenangan Kapolri.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," ujar Trimedya.
 

Baca: Sidang Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas

Menurut dia, ada kesalahan fatal dari penyidik Polri. Sehingga, pengadilan memutuskan kasus tak cukup bukti dan memerintahkan penyidikan berhenti.

"Ya iya lah (fatal), apalagi kan bagaimana kekehnya Polri (bilang) bahwa sudah benar, kan dibilang dia ini tidak berani lihat mata apa segala macam, kalau diperiksa kan rupa-rupa. Apapun putusan pengadilan itu ya harus kita hormati," jelas dia.

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)