Ilustrasi pengadilan/MI
Fachri Audhia Hafiez • 8 July 2024 13:36
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina. Hakim meminta penyidikan dihentikan karena dianggap tak cukup bukti. Penyidik dalam kasus itu mesti disanksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Ditreskrimum," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin, 8 Juli 2024.
Trimedya enggan membicarakan sanksi apa yang layak untuk penyidik. Hal tersebut merupakan kewenangan Kapolri.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi. Kalau begini kan kalau ekonomi kayaknya enggak mungkin, bukan keluarga berada bukan kasus-kasus bisnis kan," ujar Trimedya.
Baca: Sidang Praperadilan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas |