LPSK Dorong Aset Perusahaan Penyalur Mahasiswa Magang ke Jerman Disita

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

LPSK Dorong Aset Perusahaan Penyalur Mahasiswa Magang ke Jerman Disita

Kautsar Widya Prabowo • 6 April 2024 11:37

Jakarta: Proses hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ribuan mahasiswa magang ke Jerman didorong menyasar perusahaan penyalur. Salah satunya dengan menyita aset perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan Polri, ada beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut. Yakni, PT SHB dan CVGEN.

"Proses hukum juga menyasar perusahaan yang terindikasi terlibat, antara lain dilakukan penyitaan aset perusahaan," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS. Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 6 April 2024.

Dia menyampaikan aset tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengembalian kerugian korban atau restitusi. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan TPPO. 

"Sebagai jaminan pembayaran restitusi bagi korban," ungkap dia.
 

Baca juga: LPSK Siap Lindungi Mahasiswa Korban TPPO

Dia menyampaikan LPSK akan membantu korban memperjuangkan pengembalian kerugian korban. Kerugian yang dimaksud yaitu berupa utang korban kepada pihak universitas.

"(Utang) untuk keperluan tiket pesawat, cek kesehatan, visa, dan lainnya," ujar dia.

Kasus TPPO ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.

Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)