Ilustrasi. Foto: Dok MI
Theofilus Ifan Sucipto • 12 April 2024 16:13
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) secara holistik. Hakim MK jangan sampai melihat perkara itu dengan sudut pandang formalistik seperti pandangan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Berbeda dengan pemohon 01 dan 03 yang menekankan bahwa PHPU tidak berdiri sendiri dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pemilu sehingga harus dipahami secara sistematis," kata Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan kepada wartawan, Jumat, 12 April 2024.
Atang mencontohkan legal standing kubu Prabowo-Gibran yang dianggap cacat yuridis. Sehingga surat keputusan penetapan pasangan calon harus dianggap batal demi hukum.
"Yang dalam persidangan dapat terlihat bahwa putusan MK Nomor 90 tidak secara mutatis mutandis diberlakukan karena bersifat self implementing sehingga harus ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan KPU," ujar dia.
Baca juga:
Jelang Putusan, MK Diharapkan Tunjukkan Kelasnya |