Ahli Sebut KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Sejalan dengan Putusan MK

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun. Medcom.id/Theo

Ahli Sebut KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres Sejalan dengan Putusan MK

Theofilus Ifan Sucipto • 4 April 2024 10:29

Jakarta: Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, dia menilai tidak ada aturan yang dilanggar KPU.

“KPU telah menerapkan taat asas konstitusi, taat hukum, dan tidak benar melanggar etika,” kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Ahli dari pihak terkait itu mengatakan putusan MK yang menjadi dasar penetapan Gibran sebagai cawapres, yakni Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan.

"Ketaatan pada norma hukum harus totalitas, tidak bisa parsial," papar dia.
 

Baca Juga: 

Uji Taji Mahkamah Konstitusi


Asrun menyebut tidak ada yang salah dari pencalonan Gibran. Penetapan anak Presiden Joko Widodo itu menjadi cawapres mengacu pada putusan MK.

"Dari penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, debat, dan penetapan hasil, tidak ada protes atau sikap walk out dari semua pasangan calon," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)