37 WNI Ditangkap di Madinah

Ilustrasi jemaah haji di Kompleks Masjidil Haram, Makkah. Medcom.id/Sobih AW Adnan

37 WNI Ditangkap di Madinah

Media Indonesia • 1 June 2024 22:55

Jakarta: Sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Madinah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS), Sabtu, 1 Juni 2024. Para WNI asal Makassar itu diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

"(Sebanyak) 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ujar Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah, Sabtu, 1 Juni 2024.

Pengemudi dan kenek bus para WNI yang berasal dari Yaman juga ditahan. “Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” ujar dia.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu menyambung perjalanan ke Riyadh. “Dari Riyadh ke Madinah. Mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, mereka menggunakan atribut haji palsu. “Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun. 
“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, terus bisa kembali lagi,” ujar dia.

Selain SJ, lanjut dia, ada satu koordinator lainnya berinisial TL yang tengah diburu. “(Sebanyak) 37 orang yang sudah ditangkap sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” kata dia.

Menurut Yusron, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada 19 orang yang sempat diamankan aparat keamanan Arab Saudi. Namun, mereka sudah dibebaskan kembali lantaran tidak terbukti akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” kata dia.
 

Baca Juga: 
65 Petugas Haji Tambahan Tiba di Makkah

Untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, jelas dia, mereka akan diterbangkan ke Tanah Air pada malam ini. Dia mengimbau masyarakat Indonesia menaati ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Sanksinya cukup berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun bagi orang yang membandel.

Untuk koordinator lebih berat lagi, hukumannya berupa denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun. “Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” ujar dia.

(Heryadi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)