Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 12:26
Jakarta: Surat presiden (surpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan pemberian status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada calon pemain naturalisasi, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven sudah diterima DPR. Bahkan, surpres itu telah dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
"R-18 Pres tanggal 17 Mei 2024, hal permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama saudara Calvin Ronald Verdonk dan saudara Jens Raven," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.
Dasco juga membacakan sejumlah surpres lainnya, yakni nomor R-07 tanggal 12 Februari, R-13 tanggal 3 April, dan R-14 tanggal 29 April. Surpres itu terkait permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
Kemudian, surat R-11 tanggal 20 Maret 2024 terkait hal calon anggota Lembaga Sensor Film periode 2024-2028. Lalu, surat R-12 tanggal 3 April 2024 terkait Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Selanjutnya, surat R-16 tanggal 2 Mei 2024 terkait hal perencanaan pengesahan protokol untuk melaksanakan paket ke-12 komitmen jasa angkutan udara dalam persetujuan kerangka kerja ASEAN di bidang jasa. Kemudian, surat R-17 tanggal 17 Mei 2024 terkait hal calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Baca Juga: Calon Pemain Naturalisasi Dion Markx Pantau Permainan Timnas Indonesia |