Ilustrasi iuran Tapera. Foto: Shutterstock
Media Indonesia • 31 May 2024 13:22
Jakarta: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Beleid tersebut merupakan dasar hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera. Wacana ini mendapat pun penolakan keras dari banyak pihak, utamanya dari kalangan buruh dan asosiasi pengusaha.
"Sebaiknya penerapan PP 21/2024 terkait Tapera perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Lasarus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa menentukan sendiri besaran simpanan Tapera yang disetorkan dari pemotongan gaji karyawan untuk pembiayaan perumahan. Pemerintah pun dituntut menyerap aspirasi dari pengusaha dan pekerja agar iuran yang dibayarkan tidak membebani peserta.
Dalam PP 21/2024 disebutkan besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji. Dengan rincian iuran dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
"Kebijakan ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu semua pihak terkait diajak bicara untuk mencari titik temu. Dari kalangan pengusaha maunya seperti apa, begitu juga melihat kemampuan pekerja," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Pemerintah Tak akan Batalkan Kewajiban Iuran Tapera |