Aturan Pemotongan Gaji untuk Tapera Perlu Dikaji Ulang

Ilustrasi iuran Tapera. Foto: Shutterstock

Aturan Pemotongan Gaji untuk Tapera Perlu Dikaji Ulang

Media Indonesia • 31 May 2024 13:22

Jakarta: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Beleid tersebut merupakan dasar hukum ketentuan pemotongan gaji karyawan swasta sebesar tiga persen untuk iuran Tapera. Wacana ini mendapat pun penolakan keras dari banyak pihak, utamanya dari kalangan buruh dan asosiasi pengusaha.

"Sebaiknya penerapan PP 21/2024 terkait Tapera perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kegaduhan," tegas Lasarus saat dihubungi Media Indonesia, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa menentukan sendiri besaran simpanan Tapera yang disetorkan dari pemotongan gaji karyawan untuk pembiayaan perumahan. Pemerintah pun dituntut menyerap aspirasi dari pengusaha dan pekerja agar iuran yang dibayarkan tidak membebani peserta.

Dalam PP 21/2024 disebutkan besaran simpanan peserta Tapera ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji. Dengan rincian iuran dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.

"Kebijakan ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak. Perlu semua pihak terkait diajak bicara untuk mencari titik temu. Dari kalangan pengusaha maunya seperti apa, begitu juga melihat kemampuan pekerja," ungkap Politikus PDI Perjuangan itu.
 

Baca juga: Pemerintah Tak akan Batalkan Kewajiban Iuran Tapera
 

Perhatikan kondisi buruh di tengah kenaikan harga


Pemerintah juga dituntut memperhatikan kondisi buruh yang semakin sulit akibat minimnya kenaikan upah, sementara di sisi lain harga pangan terus menanjak. Dari sisi pengusaha, juga dikatakan sudah menanggung beban pungutan untuk berbagai program jaminan sosial pekerja.

"Apakah dengan pemotongan gaji tiga persen itu bisa bikin dapur pekerja berasap sampai akhir bulan? Lalu, bagaimana dengan beban perusahaan yang semakin banyak. Peran negara di mana jika iuran Tapera ini memberatkan banyak pihak?" ketus Lasarus.

Komisi V DPR RI pun berencana memanggil kementerian/lembaga (k/l) terkait untuk meminta keterangan perihal PP 21/2024. Lasarus mengaku pemerintah belum berkomunikasi dengan Komisi V perihal pemotongan gaji karyawan swasta untuk Iuran Tapera.

"Ini harus dibicarakan bersama. Masalah ini belum dibicarakan dengan kami. Kita lihat nanti soal pemanggilan pejabat terkait iuran Tapera," tutup Lasarus.
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)