61 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penyebaran Hoaks oleh Rocky Gerung

Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto

61 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penyebaran Hoaks oleh Rocky Gerung

Kautsar Widya Prabowo • 20 November 2023 17:01

Jakarta: Polri telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG). Pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan 26 laporan polisi (LP) di sejumlah polda dan Bareskrim Polri. 

"Dari 26 laporan polisi telah di berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 61 saksi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 20 November 2023.

Djuhandani merinci 26 LP yang telah diterima. Sebanyak 12 LP masuk ke Polda Kalimantan Timur, empat LP ke Polda Metro Jaya, tiga LP ke Polda Sumatra Utara, tiga LP ke Polda Kalimantan Tengah, dua LP ke Bareskrim Polri, dan dua LP ke Polda Metro Jaya.

Namun, jenderal bintang satu itu mengaku belum berencana kembali memanggil Rocky. Pihaknya masih melakukan pendalaman keterangan saksi. 

"Belum (berencana memanggil Rocky) penyidik masih di lapangan," pungkasnya.

Rocky Gerung telah diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Rabu, 6 September. Kemudian, Rocky kembali hadir pada Rabu, 13 September 2023.

 Pemanggilan ini, untuk diklarifikasi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Rocky menjadi pembicara di salah satu acara. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut.

Akademisi itu dipersangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)