Natalius Pigai Sebut Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Bikin Masyarakat Tak Puas

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Natalius Pigai Sebut Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis Bikin Masyarakat Tak Puas

Rahmatul Fajri • 31 December 2024 13:58

Jakarta: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan publik merasa tidak puas dengan vonis 6,5 tahun penjara, untuk Harvey Moeis terkait korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Pigai menangkap adanya suara ketidakadilan dalam vonis tersebut. 

"Kami merasakan ada macam perasaan ketidakpuasan di masyarakat, ada rasa ketidakadilan di masyarakat. Ketidakadilan itu mungkin mereka merasa perbuatan yang dilakukan oleh mereka, yang koruptor itu, tidak setimpal dengan hukuman yang diterima oleh mereka," kata Pigai di Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Pigai mengaku menghormati keputusan pengadilan yang mengeluarkan vonis terhadap Harvey Moeis tersebut. Namun, ia mengaku perlu menyampaikan adanya ketidakpuasan yang dirasakan publik.

"Tentu kami menghormati independensi dan integritas mereka. Tapi kami tidak bisa tinggal diam begitu saja bahwa ada keprihatinan yang kita harus mengungkapkan. Saya harus menyampaikan ada sebuah keprihatinan ketidakpuasan di publik," katanya.

Pigai mengatakan publik menginginkan adanya hukuman yang lebih berat sesuai dengan korupsi yang telah dilakukan. 
 

Baca: Pemprov Jakarta Janji Hapus Kepesertaan BPJS PBI Harvey Moeis dan Sandra Dewi

"Saya kira itu yang paling penting. Saya termasuk, harusnya orang yang korupsi seberat itu kan membuat rakyat menderita," katanya. 

Sebelumnya, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satu pertimbangannya yaitu karena Harvey sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga.

"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 23 Desember 2024.

Hakim juga membacakan alasan pemberat hukuman. Hal yang memberatkan hukuman hingga dijatuhi vonis tersebut karena perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Harvey.

Selain pidana, Harvey juga dikenakan denda pidana sebesar Rp1 miliar. Bila tak mampu membayar denda maka diganti hukuman penjara selama enam bulan kurungan.

Selain itu, Harvey juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang wajib dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman penjara tambahan. Yakni, selama dua tahun bui.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)