Hakim Tuntut Kesejahteraan, PN Makassar Tiadakan Sidang selama Sepekan

Hakim di Pengadilan Negeri Makassar gelar aksi damai, mereka menuntut kesejahteraan dan keamanan diperhatikan pemerinta, di depan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024. Medcom.id/Muhammad Syawaluddin.

Hakim Tuntut Kesejahteraan, PN Makassar Tiadakan Sidang selama Sepekan

Muhammad Syawaluddin • 7 October 2024 12:18

Makassar: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan bagi para hakim. 

Kordinator Lapangan Aksi, Sibali, mengatakan gerakan tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan menuntut hak dan kewajiban hakim di Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Makassar. 

"Pada prinsipnya yang kita perjuangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 7 Oktober 2024.

Ia mengatakan, sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini tidak ada perubahan signifikan terkait kesejahteraan dan keamanan para hakim. Terlebih, ancaman, intimidasi, hingga pemukulan, dan pembunuhan sangat potensial dialami hakim kala menangani perkara.

"Pemerintah tidak peduli pada para hakim kita sehingga kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama," tegasnya. 
 

Baca juga: 12 Tahun Tak Pernah Naik, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim

Humas Pengadilan Negeri Makassar, Johnicol Richard Frans Sine, meminta agar hal tuntutan para hakim diperhatikan oleh pemerintah. Sebagai bentuk protes pihaknya meniadakan sidang hingga seminggu mendatang. 

"Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan. Kami tunggu untuk melihat responsibilitas daripada Menteri Keuangan dan juga pemerintah," ujarnya. 

Hanya saja, katanya, sidang-sidang yang waktunya mepet atau tidak bisa ditunda lagi, masih akan dilangsungkan. Layanan gugatan dan administrasi lain juga tetap berjalan

"Jadi untuk aktivitas pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepentinga warga negara dalam mencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN  Makassar," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)