Ilutrasi penangkapan/Medcom.id
Hendrik Simorangkir • 4 October 2024 16:42
Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di panti asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Saat ini, kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
"Kami telah menangkap dua pelaku dan telah dilakukan penahanan. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam proses pengejaran," ujar Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, Jumat, 4 Oktober 2024.
Aryono menuturkan, saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman. "Sedang proses penyidikan ya," ucap dia.
Sebelumnya, sebanyak 12 anak penghuni panti asuhan Darussalam An'nur di wilayah Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang dipindahkan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) milik Dinas Sosial Kota Tangerang. Alasannya, lantaran di panti asuhan tersebut diduga melakukan praktik pelecehan seksual yang dilakukan pemilik yayasan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin mengatakan, pihaknya akan mengawal penuh proses hukum terkait dugaan kasus pelecehan di salah satu panti asuhan tersebut.
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Pemkot Tangerang akan memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai, dan kami akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Nurdin menuturkan, pihaknya pun telah menyediakan layanan pendampingan psikologis bagi korban melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). Pendampingan ini diharapkan dapat membantu korban dan keluarganya dalam proses pemulihan.
"Kami akan berupaya maksimal untuk mendukung pemulihan psikologis korban serta memastikan keamanan dan kenyamanan santri lainnya di panti asuhan," katanya.
Nurdin menjelaskan, agar peningkatan sosialisasi terkait perlindungan anak di panti asuhan dan lingkungan pendidikan lainnya, termasuk pondok pesantren. Ia menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan edukasi mengenai hak-hak anak guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami berharap masyarakat semakin berani melaporkan segala bentuk kekerasan agar bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang," katanya.
Pemindahan anak dari panti asuhan tersebut berawal dari pelapor bernama Dean Desvi yang mengatakan adanya tiga terduga pelaku penyimpangan seksual di yayasan. Salah satu di antara mereka adalah sebagai pimpinan panti asuhan.
"Dari mereka ini ada yang bilang korban dari S, dari Y, dari A. Ini diduga ada tiga pelaku yang diadukan ke saya," kata Dean.
Dean menjelaskan, ketiga orang pengurus yayasan yang diduga melakukan penyimpangan seksual punya cara yang sama setiap ingin melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti asuhan. Dean kemudian mengajak para korban untuk divisum bagian anus dan hasilnya benar mereka menjadi korban pedofil.
"Yang lebih menjijikan dan menyakitkan hati saya, mereka dilecehkan, dicabuli, di sodomi bukan hanya satu orang (pelaku) tetapi disodomi buat tiga orang. Ini pelakunya ada tiga yang baru berhasil kita laporkan," katanya .
Dalam kasus tersebut, Dean sudah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota.