Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Fachri Audhia Hafiez • 17 October 2023 17:01
Jakarta: Politikus Partai Golkar Nusron Wahid menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres cawapres tak hanya dikhususkan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Putusan itu dipersembahkan juga untuk seluruh anak muda.
"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. Siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, wali kota dan wali kota yang usia dibawah 40 tahun. Ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dan lain-lain. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron melalui keterangan tertulis, Selasa, 17 Oktober 2023.
Menurut Nusron, putusan itu dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus. Khususnya bagi mereka yang ingin masuk ke politik dan menjadi pejabat publik.
"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," ucap Nusron.
Kalau ada yang punya anggapan bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, ia menilai hal itu tidak beralasan. Karena semua anak muda punya hak konstitusional.
"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua," ujar Nusron.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian gugatan soal batas usia minimal capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan perseorangan mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru. Putusan itu terkait syarat batasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau sedang menjabat kepala daerah.
Dalam kasus ini, pemohon mengajukan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemohon mengaku kagum dengan Gibran Rakabuming Raka lantaran menjadi pejabat muda yang dinilai mampu membangun ekonomi daerah.
Pemohon meminta agar majelis hakim menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan “Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.”