Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto: MI/Susanto.
Theofilus Ifan Sucipto • 16 October 2023 19:11
Jakarta: Hakim Konstitusi Saldi Isra menyinggung Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam pembacaan putusan gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hal itu disampaikan Saldi saat membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Awalnya, Saldi menyinggung soal hakim dapat bergeser dari petitum untuk mengakomodasi permohonan putusan yang seadil-adilnya. Celah tersebut dapat dilakukan sepanjang masih memiliki ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan.
"Namun, setelah membaca secara komprehensif dan seksama Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, alasan jelas-jelas bertumpu pada berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota," kata Saldi dalam sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Setelah itu, Saldi menyebut nama Gibran. Pengalaman putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai sebagai acuan pemohon mengajukan gugatan.
"Bahkan secara kasat mata, permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menggunakan pengalaman sekaligus keberhasilan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai acuan," ungkap dia.
Saldi menilai permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak menyandarkan alasan permohonan pada pejabat yang dipilih. Sehingga, lompatan kesimpulan yang termaktub dalam amar putusan a quo menimbulkan pertanyaan.
"Dengan adanya lompatan kesimpulan seperti termaktub dalam amar putusan a quo, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan, haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?" ujar dia.