Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Cs saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Salda Andala/Lampost.co
Medcom • 23 October 2023 21:48
Bandar Lampung: Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menjalani sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin, 23 Oktober 2023. Ia menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Andri Gustami sudah pernah meloloskan pengiriman narkoba sebanyak delapan kali dari Pulau Sumatra ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Kegiatan melanggar hukum itu telah dilakukan sejak Mei-Juni 2023 dan tercatat ada 150 kilogram sabu-sabu dan 2000 butir pil ekstasi yang berhasil dikirimkan.
Jaksa Penuntut Umum, Antonius Indra Simamora dalam pembacaan dakwaan menyebut, uang yang sudah diterima terdakwa Andri dari hasil pengawalan pengiriman barang haram itu sebesar Rp1,22 miliar ditambah Rp120 juta rupiah.
"Diterima dari jaringan peredaran gelap narkotika Fredy Pratama melalui rekening BCA atas nama saksi Selva, Eko Dwi Prasetio, dan Sopiah," katanya dalam persidangan.
Atas perbuatan terdakwa Andri Gustami Bin Tasman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun rincian sabu-sabu yang sudah diloloskan melalui delapan tahap yakni: