Ilustrasi. (Medcom.id)
Media Indonesia • 10 December 2023 12:19
Pekanbaru: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, pada Senin, 11 Desember 2023, akan memulai proses tahapan Pemilu 2024 yaitu pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tahap pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
"Di Provinsi Riau akan direkrut sebanyak 135.562 orang anggota KPPS Pemilu 2024. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto, Minggu, 10 Desember 2023.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan. Yaitu pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, penelitian administrasi calon anggota KPPS, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.
"Kemudian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan penetapan anggota KPPS," jelas Nugroho yang akrab disapa Nugi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS di antaranya;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.
Menurut Nugi, proses seleksi ini bertujuan memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan, yang akan memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar.
"Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas. Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi," jelasnya.