Demo Kawal Putusan MK Berlanjut, Gedung KPU Digeruduk

Pejagaan di depan gedung KPU RI, Jakarta. (Medcom.id/Joy)

Demo Kawal Putusan MK Berlanjut, Gedung KPU Digeruduk

Farhan Zhuhri • 23 August 2024 15:51

Jakarta: Pascapembatalan revisi undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR, aksi unjuk rasa berlanjut. Saat ini, masa berdatangan memadati depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Pantauan Media Indonesia di lapangan, terlihat sejumlah masa aksi yang berasal dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan pendapatnya. Pukul 13.00 WIB, perwakilan budayawan dari Poros Jakarta sudah menyampaikan aspirasi dengan berdoa bersama.

Setelahnya, pada pukul 14.30 WIB, berdatangan lagi dari elemen mahasiswa kembali menggruduk gedung KPU. Meski terhalang beton penjaga, rombongan mahasiswa kembali hadir.

Pantauan Media Indonesia, rombongan mahasiswa bealamater berwarna biru dongker datang dengan membawa spanduk bertuliskan 'Undira Bergerak Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi'.
 

Baca: Pakar Pemilu: Tidak Boleh Ada Pengabaian Putusan MK

Tidak berselang lama, rombongan lainnya dari Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta (BEM STFT Jakarta) juga hadir memadati jalan imam bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam tuntutannya, BEM STFT Jakarta mendesak semua lembaga pemerintahan terkait untuk pertama DPR RI menghentikan setiap manuver politiknya untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang menabrak judicial review yang konstitusional.

Kedua, meminta Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya menyelenggarakan pemerintahan yang adil dan menghormati konstitusi, terutama mengakui finalitas putusan MK.

Ketiga, KPU melaksanakan pilkada sesuai dengan Putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi berlangsungnya proses demokratis yang sungguh-sungguh mewujudkan kedaulatan rakyat Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)