Gugatan Praperadilan Siskaeee Dipastikan Tak Menghentikan Penyidikan Kasus Film Porno

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona

Gugatan Praperadilan Siskaeee Dipastikan Tak Menghentikan Penyidikan Kasus Film Porno

Siti Yona Hukmana • 19 January 2024 16:11

Jakarta: Gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Siskaeee dipastikan tidak akan menghentikan penyidikan kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Penyidik dari Polda Metro Jaya tetap akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan, termasuk kepada Siskaeee, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik tetap pada on schedule dari pemeriksaan sesuai bagaimana surat panggilan yang kita layangkan ya untuk dilakukan pada hari ini Jumat," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 19 Januari 2024.

Siskaeee kembali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus produksi film porno pada hari ini dengan dalih sedang berjalannya proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia menegaskan proses hukum tetap berjalan meskipun sedang ada gugatan praperadilan.

"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum yang menyatakan menunda pemeriksaan tersangka S dengan berprosesnya sidang praperadilan, mohon maaf, penyidikan terus jalan sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani proses praperadilan," tegas dia.

Ade mengatakan pihaknya segera mengambil tindakan lanjutan merespons mangkirnya Siskaeee dalam pemeriksaan hari ini. Total Siskaeee sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
 

Baca Juga:

Siskaeee Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Film Porno


Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, membenarkan kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini. Kliennya telah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut pada Kamis, 18 Januari 2024, malam. Namun, pihaknya meminta polisi menunda pemeriksaan tersebut, lantaran Siskaeee tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan praperadilan, seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Karena kan kalau prapid kan dia semi perdata gitu kan, di mana seharusnya ya didahulukan dulu proses ini untuk sementara proses penyidikan atas Mba Siskaeeenya menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap praperadiland tersebut," jelas dia.

Tofan mengaku surat permohonan penundaan pemeriksaan tersebut sudah dikirimkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya meminta proses pemeriksaan terhadap Siskaeee ditunda terlebih dahulu hingga sidang praperadilan tunta.

(Ficky Ramadhan/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)