Polda Jabar Ungkap Penjualan 4.000 Benih Bening Lobster Ilegal,  4 Pelaku Ditangkap

Polda Jawa Barat mengungkap kasus penjualan ilegal Benih Bening Lobster di Kabupaten Pangandaran. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)

Polda Jabar Ungkap Penjualan 4.000 Benih Bening Lobster Ilegal, 4 Pelaku Ditangkap

P Aditya Prakasa • 29 June 2026 18:46

Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan di Kabupaten Pangandaran. Sebanyak empat orang ditangkap karena menjual 4.000 Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin atau ilegal.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada 19 Mei 2026 di Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Dari hasil pendalaman, para tersangka telah terbukti menjual BBL tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

"Para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster atau BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah," kata Edi di Markas Polda Jawa Barat, Senin 29 Juni 2026.

Dia menjelaskan, empat tersangka berinisial HS, HR, BL, dan AS, memiliki peran yang berbeda untuk menjual BBL tersebut. Sementara pemilik usaha ilegal tersebut adalah tersangka HS.

"Tersangka HS berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka lain. Kemudian tersangka AR, sebagai yang mengoordinir kegiatan usaha tersebut. BL, berperan selaku supir yang mengangkut BBL tersebut atas perintah dari HR. Tersangka AS, berperan selaku kurir yang menjemput dan mengantarkan BBL atas perintah dari si pemilik HS dan koordinator HR," jelas dia.

Edi mengatakan, polisi telah menemukan BBL jenis pasir yang telah dikemas dalam 20 balon plastik. Para tersangka membeli Rp15.000 untuk satu ekor BBL dan menjualnya kembali di wilayah Sukabumi dengan harga Rp16.000.

"Dengan masing-masing satu balonnya berjumlah 200 ekor, jadi seluruhnya totalan ada 4.000 ekor yang kita amankan. Mereka membeli dari harga 15.000 per ekornya, dan dijual dengan harga 16.000 per ekor. Jadi mereka meraup keuntungan Rp1.000 per ekornya. Dan ini sudah mereka jalankan, menurut keterangan para tersangka ini, dari kurun waktu 2024 sampai dengan kemarin tanggal 19 Mei," kata Edi.

 Polda Jawa Barat mengungkap kasus penjualan ilegal Benih Bening Lobster di Kabupaten Pangandaran. (Metrotvnews.com/P. Aditya Prakasa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, tindakan yang dilakukan para tersangka telah merusak lingkungan. Bahkan, para tersangka juga diduga memasarkan dan menjual BBL ke luar negeri. 

"Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya itu jangka panjang. Mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan keselamatan populasi. Dampak kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. Ini akan dijual ke luar negeri dan di luar negeri ini juga mereka akan dipelihara, dibesarkan dan dijual dengan harga yang sangat mahal lagi," kata dia.

Para tersangka dinyatakan telah melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 27 angka 26 juncto angka 5 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pasal 26 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda Rp1,5 miliar," ucap Hendra.

(Lukman Diah Sari)