Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji Cabul di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Foto: Istimewa.

Polisi Ungkap Modus Guru Ngaji Cabul di Tangerang

Vania Liu • 28 April 2026 17:08

Jakarta: Polisi mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku kekerasan seksual berinisial A yang melecehkan empat orang perempuan di Tangerang. Keempat korban diketahui merupakan murid mengaji terduga pelaku.

“Para korban diminta untuk masuk ke kamar mandi untuk pengusiran jin atau makhluk halus,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui keterangannya, Selasa, 28 April 2026.

Indra menjelaskan, tersangka meminta korban mandi. Lalu, pelaku ikut masuk ke kamar mandi dan memulai aksinya.

"Tersangka juga mengancam korban agar menurut, tidak melawan, dan meminta korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun," ungkap Indra.

Berdasarkan keterangan A, aksi tersebut dilakukan sejak Oktober 2025. Tak tahan, akhirnya salah seorang korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialami ke orang tuanya.

Orang tua korban kemudian mengadukan permasalahan tersebut ke kepala desa setempat, pada 24 April 2026. Tak berselang lama, sejumlah warga mendatangi rumah tersangka A.

Dari situ diketahui bahwa korban tidak hanya satu orang. Melainkan korban ada sebanyak empat orang

"Petugas kami langsung ke lokasi untuk mengamankan situasi, dan langsung mencari keberadaan terduga pelaku hingga menangkapnya," ujar Indra.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Seorang pria berinisial A asal Sukadiri, ditangkap polisi atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat remaja perempuan. A ditangkap di wilayah Pakuhaji, Tangerang.

"Sampai saat ini, yang sudah melapor, korban sebanyak empat orang. Usia 15 hingga 16 tahun," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui keterangannya, Selasa 28 April 2028.

Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)