Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. Foto: dok Metrotvnews.com
Investor Pasar Modal Indonesia Bertambah 1,1 Juta, OJK Bidik 35 Juta di 2030
Husen Miftahudin • 5 August 2026 12:03
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026. Angka tersebut tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd), didorong oleh peningkatan literasi serta penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan jumlah investor bertambah sekitar 1,1 juta SID hanya dalam satu bulan.
"Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd)," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
Hasan menjelaskan pertumbuhan jumlah investor merupakan hasil berbagai program pendalaman pasar serta penguatan digitalisasi di industri pasar modal. OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 35 juta SID pada 2030.
Target tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya saing pasar modal domestik agar Bursa Indonesia dapat masuk dalam jajaran 10 bursa terbesar di dunia.
Penghimpunan dana korporasi tetap kuat
Selain pertumbuhan investor, OJK mencatat aktivitas penghimpunan dana melalui pasar modal masih menunjukkan kinerja yang solid. Hingga akhir Juli 2026, nilai penghimpunan dana (fund raising) oleh korporasi domestik mencapai Rp121,96 triliun.
Saat ini juga masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang berada dalam antrean (pipeline). Untuk skema Security Crowdfunding (SCF), total dana yang berhasil dihimpun secara agregat telah mencapai Rp2,01 triliun.
"Untuk penggalangan dana melalui Security Crowdfunding (SCF), total nilai dana yang dihimpun secara agregat telah mencapai Rp2,01 triliun," beber Hasan.
Di sisi lain, lanjut dia, perkembangan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) juga menunjukkan tren positif. Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar mencapai 155 peserta.
Secara kumulatif, volume transaksi tercatat sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dengan nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.

(Ilustrasi logo OJK. Foto: dok MI)
OJK kenakan denda Rp91,09 miliar
Dalam aspek pengawasan, OJK terus melakukan penegakan aturan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Hingga Juli 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak.
Selain denda, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi lain yang meliputi dua sanksi pencabutan izin; satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD); enam sanksi pembekuan izin; sembilan sanksi peringatan tertulis; serta delapan sanksi perintah tertulis.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia.