Ilustrasi Pexels
Dugaan Child Grooming Kepsek SMK di Pamulang, Apa Masuk Kekerasan Seksual?
Muhamad Marup • 18 May 2026 13:44
Jakarta: Kasus dugaan child grooming yang melibatkan kepala sekolah SMK Letris Indonesia di Pamulang, Tangerang Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Terduga pelaku disebut sudah lama menjalankan aksi tersebut dan korban diduga lebih dari satu orang.
Child grooming merupakan tindakan manipulatif dari pelaku terhadap korban dalam hal ini masih usia anak-anak. Tindakan manipulatif tersebut dilakukan dengan cara yang terkesan positif, sehingga korban cenderung tidak bisa menolak ketika pelaku grooming menuntut sesuatu termasuk terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga :
Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat untuk melakukan tindak pencegahan. Terlebih bagi korban, ia berisiko terus berada dalam situasi child grooming karena batas bias dari tindakan pelaku.
Child grooming diatur dalam undang-undang?
Masih mengutip LPSK, child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang (UU). Padahal, unsur-unsur perbuatan child grooming terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.Beberapa pasal dalam UU tersebut bisa menunjukkan tindakan child grooming seperti:
UU Perlindungan Anak
- Pasal 76E Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
- Pasal 82 Ayat 1 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pasal 6 poin C Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tidak sadar relasi kuasa

Ilustrasi Pexels
LPSK mencatat, child grooming kerap tidak disadari baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi. Pola ini membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sekaligus memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.
Dalam kondisi tersebut, korban kerap tidak merasa mengalami kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku diposisikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak untuk diberi rasa terima kasih. Situasi inilah yang disebut sebagai bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.
Dalam sejumlah perkara yang ditangani LPSK, anak kerap mengalami ketergantungan terhadap pelaku dewasa melalui berbagai metode, termasuk pendekatan digital. Intensitas komunikasi, perhatian berlebih, hingga pemberian fasilitas atau janji pengasuhan membangun relasi kuasa yang timpang. Ketidakmatangan usia dan pengalaman membuat anak mudah dimanipulasi dan terperangkap dalam hubungan yang dikendalikan sepenuhnya oleh orang dewasa.
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak jarang terjadi secara tunggal. Perbuatan pelaku sering kali berulang dan berlapis, dimulai dari bujuk rayu, manipulasi psikologis, pemanfaatan kepercayaan dan kerentanan korban, pengondisian melalui hubungan pacaran, hingga berujung pada kekerasan seksual. Pola tersebut merupakan unsur-unsur yang kerap ditemukan dalam praktik child grooming.
Hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara. Relasi tersebut penting untuk memahami konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi. Berdasarkan data LPSK, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com