Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Antara.
Satgas bakal Tindak Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Secara Ilegal
Anggi Tondi Martaon • 9 April 2026 14:07
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap biro perjalanan (travel) yang nekat memberangkatkan jamaah menggunakan visa non-haji atau melalui jalur non-prosedural. Sebab, pemberangkatan yang legal hanya menggunakan visa haji.
“Secara aturan, haji yang legal hanya yang menggunakan visa haji. Di luar itu adalah haji ilegal,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, dikutip dari Antara, Kamis, 9 April 2026.
Dahnil mengatakan masih terdapat oknum maupun kelompok yang memobilisasi masyarakat untuk berangkat haji menggunakan visa non-haji. Oleh karenaitu, pemerintah kini mendorong pendekatan penegakan hukum yang tegas sebagai langkah utama untuk memberikan efek jera dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
“Oleh sebab itulah saat ini yang paling efektif kami ingin kepolisian langsung menindak saja supaya ada efek jera,” ungkap Dahnil.
“Namun seringkali mediasi yang ditangani itu tidak dipenuhi atau tidak dipenuhi kesepakatannya. Nah oleh sebab itu tahap yang paling efektif yang kami harapkan itu adalah tahap penindakan secara pidana supaya ada efek jera,” kata Dahnil.
Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyampaikan Satgas Haji akan bekerja secara terpadu mulai dari tahap pencegahan hingga penegakan hukum. Menurut dia, langkah awal dilakukan melalui penelusuran laporan masyarakat yang masuk ke kementerian, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap travel yang dicurigai.

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Dok. Kemenag.
“Satgas bergerak mulai dari pencegahan di travel haji untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan di situ. Itu adalah pencegahan dari awal dan juga pencegahan yang kita lakukan tahap berikutnya adalah di seluruh bandara,” Dedi.
Ia menjelaskan pengawasan di bandara akan diperketat melalui pemeriksaan acak maupun berbasis data intelijen untuk mencegah keberangkatan jamaah non-prosedural. Namun demikian, Dedi menegaskan bahwa langkah paling akhir sekaligus paling penting adalah penegakan hukum secara tegas.
“Pada tahap akhir, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Dedi.