Cara Unduh dan Unggah PPh serta Lapor Pajak di Coretax 2026

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Cara Unduh dan Unggah PPh serta Lapor Pajak di Coretax 2026

Riza Aslam Khaeron • 8 April 2026 19:45

Jakarta: Pelaporan pajak ini dilakukan secara daring (online) guna mempercepat proses agar target penerimaan pajak segera tercapai. Sistem daring ini disebut Coretax, yang berfungsi sebagai platform bagi operator untuk memantau perkembangan wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan secara real time.

Pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dilakukan dengan batas waktu hingga 30 April 2026, bersamaan dengan batas waktu pajak badan. Sementara itu, sejumlah masyarakat mengeluhkan tata cara pengisian pelaporan pajak ini.

Oleh karena itu, bagi Anda yang masih bingung atau membutuhkan panduan, berikut adalah cara pengisian laporan pajak melalui Coretax. Sebelum memulai, pastikan Anda telah melakukan aktivasi akun Coretax dan memeriksa kembali bukti potong BPA1.
 

Cara Mengecek Bukti Potong PPh 21

  • Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id.

  • Setelah masuk, pilih modul Portal Saya, lalu klik menu Dokumen Saya.

  • Cari dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1).

  • Geser tabel ke kanan dan klik Unduh untuk menyimpan bukti potong tersebut.

  • Apabila dokumen belum muncul, Anda dapat memuat ulang (refresh) halaman Anda.
     

Cara Mengunggah Bukti Potong

  • Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan klik Konsep SPT Tahunan.

  • Masuk ke bagian Lampiran SPT, lalu pilih Daftar Bukti Potong atau Pemungutan Pajak Penghasilan.

  • Pada bagian ini, wajib pajak dapat menambahkan data dengan memilih opsi Tambah Data atau Unggah Dokumen. Isi informasi sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.

  • Setelah melengkapi data dan mengunggah dokumen, pengguna diharapkan menyimpan data tersebut sebelum melanjutkan proses pelaporan SPT.

Perlu diingat, apabila bukti potong telah dilaporkan sebelumnya dan tercatat dalam sistem DJP, biasanya data akan muncul secara otomatis saat pengisian SPT. Jika Anda berada pada tahap ini, dokumen bukti potong tidak perlu diunggah kembali.

Setelah melengkapi seluruh rangkaian dokumen pendukung, Anda dapat melanjutkan ke pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan pajak ini mencakup penghitungan dan pembayaran pajak, serta pelaporan harta dan kewajiban pajak lainnya selama setahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
 

Baca Juga:
Lapor SPT Capai 9,1 Juta, Aktivasi Coretax 16,9 Juta per 26 Maret
 

Cara Melaporkan SPT Tahunan

  1. Kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

  2. Pada Coretax DJP, akses menu SPT, lalu pilih Buat Konsep SPT.

  3. Pilih PPh Orang Pribadi dan klik tombol Lanjut.

  4. Pilih SPT Tahunan, lalu masukkan periode beserta tahun pajak (contohnya: Januari–Desember 2025), kemudian klik Lanjut.

  5. Pilih model SPT:

    • Normal: Untuk pelaporan pertama kali.

    • Pembetulan: Untuk memperbaiki dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah dilaporkan.

  6. Klik tombol Buat Konsep SPT.

  7. Klik ikon berbentuk pensil untuk mengisi formulir SPT.

  8. Klik tombol Posting, maka sistem secara otomatis akan mengisi beberapa data pada formulir induk dan lampiran SPT.

  9. Periksa kembali data yang telah diisi oleh sistem. Jika terdapat kekeliruan, data tersebut dapat diperbaiki.

  10. Lengkapi seluruh bagian SPT yang tersedia.

  11. Pilih penyedia penandatangan, kemudian masukkan tanda tangan digital berupa ID serta kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.

  12. Simpan data tersebut, lalu konfirmasi Tanda Tangan.

  13. SPT dengan status "Kurang Bayar" akan berpindah dari bagian konsep SPT ke bagian menunggu pembayaran.

  14. SPT yang telah berhasil dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.

  15. Dengan demikian, bukti pelaporan SPT sudah dapat diunduh sebagai dokumen sah bagi wajib pajak.

(Eunike Michelle Gultom)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)