Apa yang Dimaksud KEM-PPKF? Simak Penjelasannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Apa yang Dimaksud KEM-PPKF? Simak Penjelasannya

Eko Nordiansyah • 20 May 2026 14:35

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027, pada Rapat Paripurna DPR RI. Namun, apakah Anda mengetahui mengenai KEM-PPKF itu?

Mengatur APBN

Melansir dari Media Keuangan, APBN merupakan dasar awal sebelum penyusunan KEM-PPKF. Oleh karena itu, penting untuk terlebih dahulu membahas perlakuan terhadap APBN.

Sejumlah triliunan uang rakyat tentu harus dikelola secara baik dan transparan. Pemerintah pun bertanggung jawab atas seluruh arus keluar-masuk anggaran tersebut.

Dalam prosesnya, pemerintah menyusun rancangan APBN sejak tahun sebelumnya. Rancangan anggaran itu kemudian dibahas bersama para peneliti serta pihak pelaksana, yang nantinya akan dituangkan ke dalam dokumen KEM-PPKF.

(Presiden Prabowo menyampaikan KEM-PPKF dan RAPBN 2027. Foto: Dok Youtube)

Apa Itu KEM-PPKF?

KEM-PPKF merupakan singkatan dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal. Kebijakan ini dirilis dalam bentuk dokumen yang berisikan tentang gambaran dan skenario arahan fiskal dan ekonomi Indonesia.

KEM menjelaskan perkembangan ekonomi domestik hingga global periode beberapa tahun terakhir. Selain itu, juga memaparkan proyeksi ekonomi domestik dan global beberapa tahun ke depan, itulah yang menjadi fondasi dalam susunan pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.

Sementara PPKF merupakan arah dan strategi kebijakan fiskal jangkah menengah hingga tahunan yang dijalankan pemerintah. Dengan maksud, merespons cepat atas realitas yang berlangsung demi menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendorong capaian target pembangunan.

Tujuan KEM-PPKF

Umumnya disusun setiap tahun sebagai acuan penyusunan anggaran di tahun berikutnya. Kerangka tersebut berisikan tentang kondisi ekonomi makro dan postur makro fiskal, kebijakan pembiayaan inovatif dan berkelanjutan, program prioritas, serta analisis risiko fiskal.

Ketika KEM-PPKF telah tersusun, akan dijadikan bahan pertimbangan dalam RAPBN di tahun mendatang. Kurang lebih isinya, seperti rincian pendapatan tahun depan dari mana saja, pengeluaran apa saja, serta pembiayaan apa saja yang kemungkinan terjadi untuk dilakukan.

Lalu, rancangan tersebut akan dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk pembahasan lebih lanjut dan persetujuan. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)