Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam Paripurna DPR Rabu, 20 Mei 2026.
Surya Paloh dan Sejumlah Ketum Parpol Hadiri Rapat Paripurna DPR
Anggi Tondi Martaon • 20 May 2026 10:29
Jakarta: DPR menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang beragendakan Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pimpinan partai politik (parpol) menghadiri kegiatan tersebut.
Awalnya, Ketua DPR Puan Maharani menyapa para tamu undangan yang hadir. Mulai dari pimpinan lembaga tinggi negara, para anggota Kabinet Merah Putih, hingga para ketua umum (ketum) parpol.
"Yang terhormat para ketua umum partai politik, yang terhormat Ketum Partai Golkar, Bapak Bahlil Lahadalia. Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, Ketum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh," kata Puan di dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dalam Rangka Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD-RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Lalu, Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyapa Presiden PKS, Almuzamil Yusuf; Ketum PAN Zulkifli Hasan; Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Rabu, 20 Mei 2026. Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rapat Paripurna itu dimulai pada pukul 10.00 WIB. Presiden Prabowo bakal menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).
Selain agenda penyampaian KEM-PPKF oleh Presiden, rapat paripurna itu beragendakan pelaporan Badan Legislasi DPR RI atas Evaluasi Perubahan Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026. Kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Kemudian, agenda penyampaian pendapat Fraksi-Fraksi atas Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif Komisi III tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lalu, dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.