Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat menggelar silaturahmi dengan komunitas pengemudi ojol. Foto: Antara.
Pemerintah Siapkan Perpres Atur Status Ojol sebagai Pelaku UMKM
Anggi Tondi Martaon • 8 July 2026 18:41
Jakarta: Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Langkah itu dilakukan untuk memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi para mitra pengemudi.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penggodokan bakal beleid tersebut dilakukan bersama sejumlah kementerian terkait. "Payung hukumnya sedang digodok. Sedang kami koordinasikan antara kementerian terkait," kata Maman dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.
Maman mengatakan pemerintah juga masih membahas kementerian yang akan menjadi pengampu kebijakan tersebut. Apakah tetap berada di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM.
Maman mengatakan mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemuinya mendukung penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Menurut dia, status tersebut memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.
"Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol," ungkap Maman.
Ia mengungkapkan sebagian pengemudi bahkan telah memiliki usaha sampingan, mulai dari usaha bakmi hingga pembuatan kue. Sejumlah usaha tersebut juga dijalankan bersama anggota keluarga.

Ilustrasi ojol. Foto: Metrotvnews.com.
Maman mengatakan pemerintah ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan. Sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.
Selain memberikan kepastian status, Maman mengatakan penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro akan mempermudah akses terhadap pembiayaan. Termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman menambahkan mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari.
Saat ditemui usai audiensi, pengemudi ojol Siti Hajar, 41, mendukung rencana pemerintah menjadikan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro. Menurut dia, kebijakan tersebut dapat membuka akses pembiayaan bagi pengemudi yang juga memiliki usaha sampingan.
Siti menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya sebagai pengemudi ojol. "Belum pernah (mengajukan kredit) karena selama ini pakai modal sendiri," kata Siti.
Siti yang telah menjadi pengemudi ojol selama sekitar satu tahun berharap status sebagai pelaku usaha mikro dapat mempermudah akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.