Situasi salah satu pohon yang ditebang tanpa izin di kawasan Cijerah, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamus (13/8/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)
35 Pohon di Bandung Ditebang Tanpa Izin, Farhan Pastikan Usut Tuntas.
Lukman Diah Sari • 13 August 2026 22:10
Kota Bandung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses penegakan hukum terkait penebangan 35 pohon tanpa izin di empat lokasi di Kota Bandung terus berjalan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendorong agar seluruh proses penegakan hukum terhadap kasus penebangan pohon tersebut diselesaikan secara tuntas.
"Kita akan pastikan seluruh penegakan yustisi Perda di penebangan 35 pohon ini tuntas selesai," ujar Farhan dalam keterangan yang diterima di Bandung, Kamis, 13 Agustus 2026, melansir Antara.
Menurutnya, Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan mampu mengungkap latar belakang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penebangan pohon, bukan hanya melihat persoalan tersebut dari sisi pemberian sanksi.
"Ini bukan masalah sanksi. Sanksinya mah ringan. Namun, penyelesaiannya mesti tuntas," kata dia.
"Itu yang sedang diselidiki. Kalau saya melihatnya, ada indikasi. Indikasi itu mesti menjadi sebuah BAP, berita acara pemeriksaan. Ini yang sedang kita upayakan semuanya," jelas dia.

Tangkapan layar deretan pohon di sisi Timur Lapangan Gasibu Bandung dari google maps yang diambil 2024. (ANTARA/Googlemaps)
Farhan mencontohkan kasus penebangan pohon di Jalan Riau yang diduga berkaitan dengan kepentingan komersial melalui pemasangan videotron di lokasi lapangan padel. Menurutnya, apabila keterkaitan antara penebangan pohon dengan aktivitas komersial terbukti, pemerintah akan mengambil tindakan terhadap fasilitas atau aktivitas usaha yang berkaitan.
"Kalau memang kayak di Riau terbukti ada keterkaitan khusus antara pemotongan pohon dengan videotron, videotronnya kita segel," katanya.
Farhan memastikan penanganan kasus 35 pohon di empat lokasi tidak berhenti pada penindakan administratif. Pemerintah ingin memastikan seluruh fakta terungkap, termasuk kemungkinan adanya kepentingan pembangunan atau komersialisasi di balik penebangan pohon.