Penyidik memeriksa pelaku inisial SDM (kanan) diduga tega rudupaksa ponakannya hingga hamil di ruang penyidik Satreskrim Polresta Gowa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO-Dokumentasi Polresta Gowa.
Pria di Gowa Perkosa Keponakannya sejak 2025, Pelaku Terancam 12 Tahun Bui
Lukman Diah Sari • 27 July 2026 09:58
Gowa: Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria berinisial SDM, 61, yang diduga memerkosa keponakannya berinisial AS, 42, hingga korban hamil, di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku sudah ditangkap Sabtu kemarin, 25 Juli, dan kini sedang dalam pemeriksaan penyidik, ujar Kanit Resmob Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Gowa, Senin, 27 Juli 2026, melansir Antara.
Kasus ini terungkap saat korban tiba-tiba pingsan di rumahnya, selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan medis guna mengetahui penyakitnya. Belakangan, hasil pemeriksaan medis menyatakan korban hamil. Padahal, korban belum menikah dan belum pernah memiliki pasangan yang dekat.
Hasil pemeriksaan itu, tim medis menyampaikan kepada keluarga bahwa korban sedang hamil, jelas dia.
Selain itu, korban takut melaporkan perbuatan pamannya ke kantor polisi, bahkan diancam akan dilukai bila melapor. Pelaku juga disebut sering mengonsumsi alkohol sampai mabuk.
Awalnya pelaku SDM ini membantah melakukan itu (pemerkosaan), namun setelah dibawa ke kantor dan diperiksa secara intensif oleh penyidik, akhirnya mengakui melakukan perbuatannya, papar Alfian.
.jpg)
Ilustrasi - korban dugaan pemerkosaan. (Dokumentasi Antaranews)
Korban dan pelaku masih memiliki ikatan keluarga dan bertetangga. Dari keterangan pelaku, ia melakukan hubungan badan dengan korban diduga lebih dari sekali.
Dari barang bukti yang disita yakni hasil tes DNA akan memperkuat SDM ini pelakunya, ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dengan diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.