Pendaki Dilarang Buang Sampah dan Nyalakan Api di Gunung Gede Pangrango

Jalur pendakian Gunung Gede Pangrango dari kawasan Gunung Putri, Desa Sukatani, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. ANTARA/Ahmad Fikri

Pendaki Dilarang Buang Sampah dan Nyalakan Api di Gunung Gede Pangrango

Silvana Febiari • 23 July 2026 20:49

Cianjur: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango melarang pendaki membuang sampah sembarangan dan menyalakan api di kawasan taman nasional. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah kerusakan dan kebakaran lahan, terutama di area Alun-alun Suryakancana.

Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni mengatakan larangan tersebut berlaku sepanjang waktu, bukan hanya saat musim kemarau. Namun, masih ditemukan laporan pendaki yang membuang sampah sembarangan dan membuat api unggun.

"Kami akan melakukan aksi bersih-bersih sampah bersama relawan dan volunter mulai dari jalur pendakian hingga Alun-alun Suryakancana yang kerap dijadikan tempat berkemah para pendaki sebelum kembali turun dari Gunung Gede-Pangrango," kata Agus, dilansir dari Antara, Kamis, 23 Juli 2026. 
 


Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar operasi bersih sampah di sepanjang jalur pendakian hingga Alun-alun Suryakancana. Langkah ini dilakukan menyusul laporan meningkatnya tumpukan sampah akibat tingginya aktivitas pendakian dalam sepekan terakhir.

Pihaknya juga akan menambah papan peringatan di sejumlah lokasi taman nasional agar pendaki tidak membuang sampah maupun menyalakan api unggun. Terutama di area perkemahan yang memicu kebakaran lahan, termasuk kawasan hamparan bunga abadi.

Dia berharap para pendaki turut menjaga kebersihan dan kelestarian taman nasional dengan membawa turun kembali sampah yang dihasilkan selama pendakian. Dengan begitu, kawasan taman nasional tetap terjaga bersih dan asri.

Sanksi tegas akan diberikan kepada pendaki yang melanggar aturan. Mulai dari sanksi ringan hingga larangan mendaki di seluruh kawasan gunung yang berada dalam taman nasional di Indonesia.

"Kami akan meningkatkan patroli guna mencegah pelanggaran yang dilakukan pendaki, termasuk memberikan sanksi tegas bagi pendaki yang melakukan pelanggaran mulai dari membuang sampah, menyalakan api hingga mencemari lingkungan taman nasional," ucapnya.


Pintu masuk pendakian Gunung Gede-Pangrango di kawasan Cibodas, Kecamatan Cipanas, Jawa Barat. ANTARA/Ahmad Fikri


Sementara video tumpukan sampah di Alun-alun Suryakancana yang beredar di media sosial menuai sorotan. Sampah, terutama plastik yang ditinggalkan pendaki, membuat sejumlah pendaki lain menyayangkan kurangnya kesadaran menjaga kebersihan kawasan.

Kawasan berkemah pendaki sebelum maupun setelah turun dari puncak Gunung Gede Pangrango tampak kumuh akibat sampah yang berserakan. Kondisi tersebut mengurangi keindahan area yang menjadi habitat bunga abadi Edelweis.

(Silvana Febiari)