Ilustrasi. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Anak Perusahaan PT Paramount Beberkan Transaksi dengan Pelapor Jhon Morin
Duta Erlangga • 18 June 2026 13:45
Tangerang: PT Cita Karya Manunggal Pratama (CKMP) selaku anak perusahan PT paramount, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah dengan John Gerki Morin atas bidang tanah seluas 2,4 hektare yang berlokasi di Kecamatan Kadu, Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum PT CKMP, Jefry Praniko, mengatakan transaksi tersebut telah dilakukan dan dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat serta ditandatangani di hadapan Notaris Muhammad Abror di Kabupaten Tangerang pada 27 Desember 2023.
“Pada 27 Desember 2023, PT CKMP dan John Gerki Morin telah mencapai kesepakatan jual beli atas tanah yang saat ini dipersoalkan. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Muhammad Abror, Notaris di Kabupaten Tangerang,” kata Jefry dalam keterangannya.
Menurut Jefry, transaksi tersebut telah selesai dilaksanakan dengan pemenuhan seluruh hak dan kewajiban para pihak sebagaimana diatur dalam Akta Pelepasan Hak, termasuk pembayaran atas bidang tanah dimaksud.
“Kami memastikan transaksi tanah John Morin dengan PT CKMP telah dilaksanakan melalui rangkaian proses dan prosedur yang ditentukan. PT CKMP telah memenuhi seluruh kewajiban yang dimuat dalam Akta Pelepasan Hak dan telah menyerahkan seluruh hak yang menjadi bagian John Morin,” ujarnya.
Sementara Menanggapi adanya pengaitan nama Bupati Tanggamus, Mohammad Saleh Asnawi, dalam persoalan tersebut, Jefry mengaku tidak memahami dasar pengaitan tersebut.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan dokumen transaksi yang dimiliki PT CKMP, pihak yang terlibat dalam Akta Pelepasan Hak hanya John Gerki Morin dan PT CKMP.
“Kami agak bingung mengapa nama Bapak Saleh Asnawi dikaitkan dalam persoalan tanah John Morin. Jika ingin membangun konstruksi hukum yang tepat, semestinya mengacu pada dokumen Akta Pelepasan Hak yang tersedia,” katanya.
Jefry juga menegaskan bahwa PT CKMP selalu menjalankan setiap transaksi berdasarkan prinsip itikad baik dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen.
“Dalam setiap transaksi tanah, baik dengan John Morin maupun pihak lain, kami selalu melakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi terhadap berbagai hal yang diperlukan. Kami ingin memastikan seluruh transaksi dilakukan dengan itikad baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Jefry mengakui bahwa perkembangan polemik yang terjadi belakangan sempat menimbulkan penyesalan karena telah melakukan transaksi dengan John Morin.
Menurutnya, tanah yang menjadi objek transaksi tersebut diketahui juga pernah menjadi objek sengketa dalam sejumlah perkara hukum.
“Melihat perkembangan pemberitaan belakangan ini, sempat terlintas penyesalan telah melakukan transaksi dengan John Morin. Bukan karena alasan lain, tetapi karena tanah yang bersangkutan beberapa kali menjadi objek sengketa di sejumlah peradilan,” katanya.
Meski demikian, PT CKMP akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut guna melindungi hak-haknya sebagai pihak yang telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut.
“Kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Karena seluruh aktivitas kami didasarkan pada hukum, tentu kami akan menggunakan instrumen hukum yang tersedia untuk mempertahankan hak-hak kami atas tanah yang telah selesai ditransaksikan,” tegasnya.
Selain itu, Jefry juga menanggapi terkait dengan pernyataan John Morin di akun medsosnya. Yang meminta agar peresmian gerbang tol Cibitung ditunda.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap yang bijak karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap PT CKMP di tengah masyarakat.
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak bijak. Pernyataan seperti itu dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap perusahaan di tengah masyarakat dan tentu merugikan kami,” ujarnya.
Sebelum menutup keterangannya, Jefry berharap persoalan yang saat ini berkembang tidak menimbulkan kerugian bagi PT CKMP yang mengaku telah membeli tanah tersebut dengan itikad baik.
“Kami berharap persoalan tanah John Morin ini tidak menimbulkan kerugian bagi PT CKMP yang telah melakukan pembelian dengan itikad baik,” pungkasnya.