Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.
MUI Jelaskan Soal Fatwa Haram Lomba 17 Agustus
Muhammad Adyatma Damardjati • 11 August 2026 19:30
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan fakta dan imbauan terkait fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus. Belakangan fatwa tersebut menjadi polemik.
Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun alias Gus Faiz mengatakan, keputusan mengharamkan praktik tersebut diambil karena adanya indikasi kuat pergeseran niat dan format perlombaan menjadi ajang adu nasib atau untung-untungan.
"Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktik itu mengandung unsur untung-untungan. Niatannya memang seperti orang modal sekian dapat sekian," kata Gus Faiz di Balai Kota Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
"Anjing laut itu menggabungkan halal dan haram; halal ikannya, haram anjingnya. Tentu nanti kalau kita melihat, ada orang mengharamkan anjing laut karena di matanya 'keanjingannya' lebih kuat. Ada orang yang melihat ini halal, karena mungkin 'keikannya' itu lebih kuat," kata Gus Faiz.
Analogi tersebut, terang Gus Faiz, sangat relevan untuk membedah status hukum iuran lomba 17-an.

Ilustrasi lomba 17 Agustus. Foto: Istimewa.
Namun, Gus Faiz memberikan catatan bahwa hukum fikih pada dasarnya bersifat dinamis dan sangat bergantung pada niat serta bentuk pelaksanaannya di lapangan. Selama kepanitiaan RT/RW bisa merancang lomba yang murni bertujuan untuk kerukunan—dan hadiah tidak diambil langsung dari perputaran uang pendaftaran layaknya skema taruhan, maka hukum perlombaan tersebut tidak serta-merta haram.
"Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk (format perlombaan) yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali," pungkas Gus Faiz.