Polri. Foto: Ilustrasi MI
Polri Tegaskan Penempatan Personel di Kementerian Lembaga Sesuai Regulasi
Siti Yona Hukmana • 12 December 2025 15:56
Jakarta: Polri menegaskan penempatan anggota di kementerian lembaga sesuai regulasi. Hal ini merespons penerbitan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri aktif yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri pada 9 Desember 2025.
Dalam Perkap itu, anggota Polri aktif bisa mengisi jabatan di 17 Kementerian Lembaga. "Polri, pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja kementerian lembaga telah berdasarkan regulasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Desember 2025.
Truno memerinci ada lima regulasi yang memperbolehkan anggota aktif bertugas di kementerian lembaga. Pertama, Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Beleid itu dipastikan masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK Nomor: 114/PUU-XXIII/20025, berisi larangan polisi aktif mendudukan jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pada Pasal 19 ayat 2b beleid itu menyebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.
Ketiga, Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. Isinya, jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi. Dipertegas lagi dalam Pasal 148 PP 11/2017, yang menyebutkan Polri dapat menduduki jabatan ASN tertentu.
"Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149," terang Trunoyudo.
Polri. Foto: Ilustrasi MIIa melanjutkan, pada Pasal 150 PP 11/2017 dijelaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS. Mendasari ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 153 diatur bahwa PPK instansi pusat yang membutuhkan anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu pada instansi pusat mengajukan kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.
Adapun, mekanisme selanjutnya mempedomani regulasi pada Pasal 154 ayat 1, Pasal 154 ayat 2, Pasal 157 dan Pasal 106 ayat 1.
Terakhir, yang baru diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 ialah Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri. Dalam aturan itu Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi dan tata kerja Polri yang dialihkan pada jabatan organisasi dan tatakerja kementerian lembaga.
Trunoyudo menjelaskan anggota Polri yang diajukan pengalihan jabatan managerial/non managerial pada instansi Pusat tertentu harus sesuai permintaan dari PPK (Menteri/Kepala Badan). Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui.
"Karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak. Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK," terang Truno.
Polri memastikan anggota tidak akan rangkap jabatan. Kapolri memutasi anggota yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu menjadi Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan pada kementerian lembaga.
Dalam Perkap 10/2025 terdapat 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang bisa diisi oleh anggota Polri. Berikut daftarnya;
- Kemenko Polhukam;
- Kementerian ESDM;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- ATR/BPN;
- Lemhannas;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- PPATK;
- BNN;
- BNPT;
- BIN;
- BSSN;
- KPK.