Pengurus Mujadalah Kiai Kampung, Siti Zuhro (ketiga dari kiri). Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 12 December 2025 20:33
Jakarta: Pemerintah dinilai tidak bisa bekerja sendiri dalam membersihkan kayu gelondongan di sejumlah wilayah terdampak bencana, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Kayu tersebut terseret derasnya arus banjir.
Dewan Pakar Mujadalah Kiai Kampung, Siti Zuhro, meminta pemerintah menggandeng pihak lain untuk membersihkan kayu-kayu tersebut. Dia menilai langkah ini penting agar pembersihan bisa dilakukan secara efektif dan efisien.
“Volume material kayu yang berserakan sangat besar dan kompleks penanganannya. Apabila proses pembersihan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah, maka diperlukan biaya yang amat signifikan, durasi pengerjaan yang panjang, serta ketersediaan tenaga dan alat yang besar, yang berpotensi mengganggu prioritas kerja negara lainnya,” ujar Siti Zuhro, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025.
Hal ini disampaikan Siti Zuhro dalam konferensi pers rembuk pakar Mujadalah Kiai Kampung pasca bencana banjir Sumatra dan Aceh di Hotel Mulia, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Ketua Mujadalah Kiai Kampung, Wahyu Muryadi, Pendiri Mujadalah Kiai Kampung, Najib Atamimi, Dewan Penasehat Mujadalah Kiai Kampung, Hendardi, Dewan Penasehat Mujadalah Kiai Kampung, Marsyudi Suhud, Wakil Ketua Mujadalah Kiai Kampung, Aziz Soko dan Zastrow al-Ngatawi.
Menurut dia, masyarakat di daerah terdampak bakal menghadapi dampak berkepanjangan, apabila penanganan tidak dilakukan secara cepat dan efektif.
Oleh karena itu, dia mengusulkan pemerintah dapat melaksanakan mekanisme lelang terbatas atau seleksi terbuka bagi perusahaan-perusahaan swasta yang berminat untuk melakukan pembersihan kayu gelondongan di wilayah terdampak.
Menurut dia, kayu yang ada dapat diberikan sebagai kompensasi secara cuma-cuma kepada perusahaan yang terpilih, sebagai imbalan atas kewajiban mereka untuk melakukan pembersihan secara cepat dan tuntas sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait melakukan verifikasi ketat terhadap kemampuan teknis, operasional, dan finansial perusahaan sebelum penetapan pemenang lelang, guna memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan,” ujar dia.
Namun, dia menekankan pelaksanaan kerja sama ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Pihak yang berwenang juga harus mengawasi secara ketat untuk menghindari penyimpangan dan memastikan kepentingan negara serta masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Baca Juga:
Menteri Hanif Sebut Tak Ada Aktivitas Perusahaan Sebabkan Longsor di Padang |

Baca Juga:
Jalan Utama di Angkola Selatan Tapsel Bisa Dilalui Usai Dua Minggu Tertutup Longsor |