Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Premium, Ini Penjelasan Mentan

Mentan sekaligus Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman (tengah) bersama Kepala Bakom Muhammad Qodari (kanan) dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi. Foto: ANTARA/Harianto.

Beras Fortifikasi Bukan Pengganti Premium, Ini Penjelasan Mentan

Husen Miftahudin • 16 September 2026 09:51

Jakarta: Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan beras fortifikasi tidak diperuntukkan menggantikan beras premium. Produk tersebut ditujukan sebagai pangan khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi kelompok rentan.
 
Amran mengatakan beras fortifikasi dirancang untuk meningkatkan asupan gizi masyarakat, terutama dalam mendukung penanganan stunting pada anak balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta masyarakat miskin.
 
"Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Tetapi saat ini terjadi pergeseran. Ketika beras premium dulu ditindak akibat praktik kecurangan sejumlah produsen beras premium, sekarang muncul beras fortifikasi. Ini bergeser," kata Amran di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 16 September 2026.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan dugaan kecurangan terhadap 25 merek beras fortifikasi di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta.
 
Menurut Amran, peredaran beras fortifikasi yang menggantikan label premium perlu menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai dapat menggeser tujuan awal program pemenuhan gizi masyarakat.
 
Amran menegaskan, beras fortifikasi semestinya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pemburu rente. Program beras fortifikasi merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas konsumsi pangan, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan tambahan asupan gizi.
 
Amran juga menyoroti dugaan penjualan beras fortifikasi dengan harga mencapai Rp57 ribu per kilogram. Menurut dia, harga produk tersebut seharusnya berada di kisaran Rp13 ribu per kilogram sesuai dengan peruntukannya.
 
Selisih harga yang mencapai sekitar Rp44 ribu per kilogram tersebut diduga berkaitan dengan praktik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk klaim mengenai kandungan vitamin pada produk.
 
Amran menjelaskan tambahan biaya produksi untuk beras fortifikasi diperkirakan hanya sekitar Rp1.000 per kilogram. Karena itu, harga jual yang jauh lebih tinggi di pasaran menjadi perhatian pemerintah.
 



(Ilustrasi beras. Foto: dok MI/Susanto)
 

Dugaan penyimpangan capai Rp89 triliun

 
Berdasarkan estimasi awal pemerintah, dugaan penyimpangan dalam perdagangan beras fortifikasi berpotensi mencapai sekitar Rp89 triliun. Perhitungan tersebut mengacu pada data peredaran beras.
 
Amran juga menyebut sekitar 39 persen beras yang beredar masuk kategori premium dan fortifikasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pemerintah menduga terjadi pergeseran dari beras premium ke produk berlabel fortifikasi.
 
Amran menyayangkan dugaan praktik kecurangan tersebut. Pemerintah telah memberikan berbagai dukungan dan subsidi di sektor hulu pertanian, mulai dari penyediaan benih, pupuk, irigasi, hingga alat dan mesin pertanian.
 
Sebelumnya, Amran mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan kandungan yang tercantum pada label. Pemerintah menyebut kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
 
Adapun 25 merek yang diduga melakukan pelanggaran menggunakan inisial WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
 
Pemerintah juga menemukan disparitas harga yang cukup tinggi. Beras fortifikasi yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000 hingga Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan dengan harga hingga Rp57 ribu per kilogram.
 
Menurut Amran, disparitas tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli tidak memberikan kandungan fortifikasi sesuai dengan informasi pada label.
 
Untuk beras medium, harga eceran tertinggi (HET) berdasarkan regulasi zonasi Bapanas berada pada kisaran Rp13.500 hingga Rp15.500 per kilogram. Besaran HET disesuaikan dengan wilayah penjualan di berbagai daerah Indonesia.
 
Sementara itu, HET beras premium berada pada kisaran Rp14.900 hingga Rp15.800 per kilogram berdasarkan pembagian wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah. Adapun beras fortifikasi hingga saat ini belum memiliki HET yang ditetapkan pemerintah.

(Husen Miftahudin)