Polresta Palangka Raya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna. ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Polresta Palangka Raya Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pembakaran Lahan

Lukman Diah Sari • 16 September 2026 18:04

Palangka Raya: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan tiga tersangka dalam dua perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini, berkas perkara tersebut telah memasuki tahap penelitian oleh pihak kejaksaan.

"Dalam penanganan perkara karhutla ini, ada tiga tersangka dari dua lokasi kejadian berbeda. Masing-masing perkara sudah disidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Andiyatna, Rabu, 16 September 2026, melansir Antara.

Andiyatna menjelaskan, lokasi pertama berada di Jalan G. Obos XIV Gang Kenanga, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Polisi menetapkan AL, 34, dan WW, 41, sebagai tersangka atas insiden yang terjadi pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Keduanya diduga membakar tumpukan kayu dan sampah plastik di pekarangan belakang rumah.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan material yang dibakar sengaja dibersihkan dan dipotong menggunakan parang, kemudian dibakar dalam kondisi kering. Api membesar dan menjalar menghanguskan lahan gambut seluas 1.000 meter persegi," jelas dia.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa korek api gas, senter kepala, serta abu dan arang sisa pembakaran.

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: dok. MI.

Sementara itu, perkara kedua terjadi di Jalan Marina Permai II Ujung Kompleks Flora Pratama, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial RJ, 44.

"Kebakaran bermula dari api di tumpukan sampah area pekarangan yang kemudian merambat ke lahan kosong di belakang rumah," ujar Andiyatna.

Api dengan cepat membesar akibat embusan angin dan kondisi vegetasi yang kering. Pemadam kebakaran pun harus diturunkan ke lokasi. Lahan gambut yang terbakar mencapai sekitar 200 meter persegi. Dari tangan RJ, polisi menyita satu buah korek api gas serta abu dan arang sisa pembakaran.

Andiyatna menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana karena perbuatan mereka mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum.

"Berkas perkara sudah memasuki tahap satu dan diserahkan kepada pihak kejaksaan. Saat ini kami tinggal menunggu hasil penelitian jaksa dan penetapan P-21 apabila berkas dinyatakan lengkap," jelas Andiyatna.

(Lukman Diah Sari)