Menko Pangan: 11 Tahun, Izin Pengelolaan Sampah hanya Dua yang Terbit

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan. Foto: tangkapan layar YouTube Danantara.

Menko Pangan: 11 Tahun, Izin Pengelolaan Sampah hanya Dua yang Terbit

Ade Hapsari Lestarini • 17 September 2026 11:47

Bogor: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyoroti proses perizinan pengelolaan sampah yang dinilai masih menjadi hambatan. Ia mengatakan dalam 11 tahun hanya dua izin pengelolaan sampah yang dapat diterbitkan.

"Satu bisa dikerjakan, satu tidak bisa dikerjakan. Yang dikerjakan kadang-kadang hidup, kadang-kadang tidak hidup. Artinya kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak jalan. Kenapa? Kita harus selesaikan di atasnya," ujar Zulkifli dalam Peresmian Pembangunan PSEL Bogor Raya 1: Menuju Indonesia Bersih dan Asri di Bogor, Kamis, 17 September 2026.

Menurut Zulkifli, pemerintah kemudian menyederhanakan sejumlah aturan untuk mempercepat pengembangan pengelolaan sampah, termasuk proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).

Ia mengatakan pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), maupun Instruksi Presiden (Inpres) yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Berani untuk mengeluarkan atau mendukung kebijakan-kebijakan itu dengan PP, Perpres, Kepres atau Impres yang diperlukan. Saya menerima 35 Perpres, PP, Kepres atau Impres. 35 Pak. Salah satunya mengenai sampah ini, PSEL pengelolaan sampah menjadi energi listrik," ungkap Zulkifli.


Foto: dok Kemenko Pangan.
 

 

160 aturan dipangkas jadi tiga


Zulkifli mengatakan proses pengelolaan sampah sebelumnya melibatkan banyak pihak dan aturan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pelaku usaha harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.

"Kalau ada dua kota dan kabupaten dia harus mau lobi wali kota, bupati, DPRD kabupaten, DPRD kota, gubernur, DPRD provinsi. Harus Pak, untuk dapet tipping fee namanya. Sampai situ pengusahanya stroke biasanya," ujar Menko.

Selain pemerintah daerah, pelaku usaha juga perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta PLN.

"Kalau pinjam pakai kehutanan mesti ke menteri kehutanan lagi. Baru nanti berunding dengan PLN. Itu tadi 11 tahun 2, ini dipangkas. Ada 160 aturan itu kita pangkas menjadi tiga. Tinggal tiga Pak, dari 160 yang rumit jadi tiga. Nah ini tugasnya Menko. Tapi pelaksanaannya tidak," tambah dia.

Penyederhanaan regulasi tersebut ditujukan untuk mengurangi kompleksitas proses perizinan dan mempercepat pelaksanaan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

(Ade Hapsari Lestarini)