Uji emisi. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
Kendaraan Berpelat Merah Dominasi Ketidaklulusan Uji Emisi di Jakpus
Christian • 20 January 2026 13:08
Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor gratis di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan rutin triwulanan ini menyasar kendaraan dinas atau berpelat merah maupun kendaraan pribadi milik masyarakat umum guna menekan angka polusi udara di ibu kota.
“Ini sebenarnya kegiatan rutin dari Sudin LH karena memang kita punya target uji emisi kendaraan per triwulan,” kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin LH Jakarta Pusat, Enrile Indro, di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Enrile mengungkapkan, dalam pelaksanaan sejauh ini, mayoritas kendaraan yang tidak lulus uji merupakan kendaraan dinas operasional yang menggunakan bahan bakar solar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 mewajibkan setiap kendaraan melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun.
“Kebanyakan yang tidak lolos kendaraan dinas berbahan bakar solar tidak lolos uji emisi. Di Pergub itu sudah jelas, kendaraan wajib melakukan uji emisi minimal satu kali dalam setahun,” ujar Enrile.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan bermesin diesel memang memiliki tingkat kesulitan tersendiri karena parameter pengukurannya menggunakan tingkat opasitas atau kepekatan asap. Banyak pemilik kendaraan diesel, termasuk mobil SUV mewah seperti Fortuner dan Pajero, masih menggunakan bahan bakar yang tidak sesuai spesifikasi mesin demi mengejar harga murah.

Uji emisi. Foto: Metrotvnews.com/Christian.
“Kalau diesel itu parameternya opasitas, opasitas itu sebenarnya asap. Sekarang kendaraan diesel itu harusnya pakai bahan bakar yang bagus, nilai setannya kecil. Fortuner, Pajero itu kan rata-rata diesel, tapi kadang tidak pakai bahan bakar yang seharusnya,” tutur Enrile.
Selain faktor bahan bakar, kurangnya perawatan rutin menjadi penyebab utama kegagalan uji emisi. Meski saat ini sanksi tilang masih dalam tahap pembahasan bersama pihak kepolisian, masyarakat tetap diimbau untuk proaktif mengikuti uji emisi di lokasi-lokasi yang telah disediakan secara keliling.
“Kalau masyarakat mau ikut, kita siap melayani, tinggal lihat jadwal dan lokasi kita sedang uji emisi. Sanksi masih dalam pembahasan bersama dinas terkait dan kepolisian,” pungkas Enrile.