KPK Optimistis Menang di Vonis Praperadilan Yaqut Besok

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Optimistis Menang di Vonis Praperadilan Yaqut Besok

Candra Yuri Nuralam • 10 March 2026 16:10

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 11 Maret 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini memenangkan praperadilan, karena tidak melakukan kesalahan.

“Kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam penetapan para tersangkanya sudah berdasarkan dengan kecukupan alat bukti,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2026.

Budi mengatakan semua aturan main penyidikan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sudah dipenuhi KPK, dalam kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Setidaknya, kata Budi, perkara itu merugikan negara dan rakyat.

“Kami melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya para calon jemaah haji,” ucap Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
 


Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.


Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)