Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Kejagung Mulai Bidik Aset 11 Tersangka Korupsi CPO
Candra Yuri Nuralam • 11 February 2026 19:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membidik aset sebelas tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Perampasan aset berkaitan dengan pengembalian kerugian negara dalam perkara ini.
"Kami akan segera melacak aset walaupun kemarin sudah ada kami juga sudah ancang-ancang tapi mulai tersangka mulai pelacakan aset," kata Direktur Penyidikan (Dirdik), Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 11 Februari 2026.
Syarief enggan memerinci aset yang dibidik Kejagung dalam kasus ini. Dalam kasus ini, ada sejumlah berkas yang sudah disita, meski belum ada aset yang dirampas.
Para tersangka yang ditetapkan langsung ditahan selama 20 hari pertama usai pengumuman dilakukan Kejagung. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.

Tersangka korupsi ekspor CPO (rompi oranye). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 11 tersangka baru korupsi ekspor CPO. Berikut daftar tersangka yang ditetapkan, yaitu:
- LHB selaku ASN pada Kementerian Perindustrian Republik Indonesia;
- FJR selaku ASN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC);
- MZ selaku ASN pada kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru;
- ES selaku Direktur PT. SMP, PT. SMA dan PT. SMS;
- ERW selaku Direktur PT. BMM;
- FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT. AP;
- RND selaku Direktur PT. TAJ;
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International;
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya;
- RBN selaku Direktur PT CKK;
- YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.