Kejagung Pastikan Tindak Tegas Jaksa Pakai Barbuk untuk Pribadi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Kejagung Pastikan Tindak Tegas Jaksa Pakai Barbuk untuk Pribadi

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2026 14:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memerintahkan jaksa bandel berhenti menggunakan barang bukti (barbuk) kasus, untuk kepentingan pribadi. Jika ketahuan, bakal ditindak tegas.

"Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai tanpa sepengetahuan dan izin resmi dari instansi, bisa saja nanti ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki diam-diam dan itu akan ditindak tegas," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Februari 2026.

Anang mengatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah memberikan peringatan. Ultimatum itu dipastikan berlaku untuk semua penuntut umum di Indonesia.

"Ini warning keras, tidak hanya di Jakarta tapi juga di luar Jakarta," ucap Anang.
 


Masyarakat diminta melapor jika mengetahui jaksa yang menggunakan barang bukti, untuk kepentingan pribadi. Penggunaan tanpa izin itu bertentangan dengan prinsip kerja jaksa.

"Kalau dimanfaatkan sementara dengan izin agar tidak rusak, itu tidak masalah. Tapi kalau digunakan tanpa izin atau sembunyi-sembunyi, akan ditindak tegas dari institusi kepada oknum," ujar Anang.


Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Tangkapan layar

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya mendata semua barang sitaan kasus korupsi, untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Tindak lanjut dari perintah itu, ditemukan ada jaksa yang menggunakan barang sitaan untuk kepentingan pribadi.

"Banyak aset kita yang masih tercecer. Bahkan ada yang seharusnya kita miliki, tapi masih di tangan jaksa," kata Burhanuddin di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Burhanuddin enggan memerinci sosok jaksa bandel yang menggunakan barang bukti untuk kepentingan pribadi. Para penuntut umum itu tidak izin menguasai barang yang seharusnya dijual untuk pengembalian kerugian negara.

"Banyak aset (barbuk kasus korupsi) dimiliki jaksa, ditempati oleh jaksa, diam-diam, semoga lupa bahwa ada aset ditangannya," ujar Burhanuddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)