Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Foto: dok Kemenko PM.
Pemerintah Perkuat Asuransi PMI Lewat Malang Migrant Center
Husen Miftahudin • 27 August 2026 22:34
Malang: Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya penguatan perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh. Penguatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan asuransi profesional di dalam maupun luar negeri.
"Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang harus terpenuhi secepat-cepatnya," ucap Muhaimin saat meresmikan Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2026.
Muhaimin mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja perlu memperkuat kerja sama dengan perusahaan asuransi profesional jika terdapat aspek perlindungan yang belum terjangkau secara optimal melalui skema yang tersedia.
Menurut dia, kolaborasi diperlukan agar PMI memperoleh perlindungan sesuai karakteristik risiko dan kebutuhan selama bekerja di luar negeri. "Kalau sistem asuransi BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi sosial, maka bagaimana caranya agar kita bisa berkolaborasi secara menyeluruh agar perlindungan pekerja secara profesional itu terwadahi," kata Muhaimin.
Ia mengatakan pembahasan mengenai penguatan skema perlindungan tersebut juga dilakukan saat kunjungannya ke Jepang. "Kemarin saya ke Jepang juga membahas ini. Tolong segera ditindaklanjuti dengan berbagai kolaborasi asuransi-asuransi sehingga mereka semua mendapatkan perlindungan yang tepat," sambung dia.
Perkuat perlindungan PMI
Perlindungan asuransi menjadi salah satu kebutuhan penting bagi PMI yang bekerja di luar negeri. Sistem perlindungan perlu mencakup hak dan risiko pekerja, baik sebelum keberangkatan maupun selama berada di negara penempatan.
Selain perlindungan asuransi, pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama antarpemerintah atau Government to Government (G2G) dengan negara tujuan penempatan.
Muhaimin menyebut Jepang, Korea, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura sebagai sejumlah negara yang memiliki peluang kerja bagi PMI. Peluang tersebut perlu diikuti kepastian perlindungan dan pemenuhan hak pekerja.
Ia menilai penguatan perlindungan semakin penting seiring mobilitas pekerja Indonesia ke berbagai negara. Pemerintah tidak hanya perlu memperhatikan proses keberangkatan dan penempatan, tetapi juga perlindungan pekerja ketika menghadapi risiko selama bekerja.

(Pekerja Migran Indonesia saat menghadiri Malang Migrant Center di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: dok Kemenko PM)
Bangun perlindungan PMI dalam satu ekosistem
Menurut Muhaimin, perlindungan PMI perlu dibangun dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Malang Migrant Center diharapkan menjadi salah satu ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lembaga pelatihan, perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga masyarakat, serta pekerja migran.
Calon PMI juga perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak dan perlindungan, termasuk skema jaminan sosial dan asuransi sebelum berangkat ke negara tujuan. "Ini pekerjaan mendesak. Asuransi para pekerja ini harus kita pastikan menjadi kebutuhan yang terpenuhi secepat-cepatnya," tegas dia.
Muhaimin mengatakan perlindungan yang kuat merupakan bagian dari pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat. PMI tidak hanya dipandang sebagai tenaga kerja yang ditempatkan di luar negeri, tetapi juga sebagai warga negara yang perlu mendapat jaminan keselamatan, kesejahteraan, dan pemenuhan hak.
Ia berharap penguatan sistem perlindungan berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi PMI. Dengan demikian, pekerja Indonesia dapat meningkatkan daya saing dan kompetensinya di pasar kerja global.