Legislator Nilai Perdebatan Implementasi KUHP dan KUHAP Hal Wajar

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Foto: Dok. DPR.

Legislator Nilai Perdebatan Implementasi KUHP dan KUHAP Hal Wajar

Rahmatul Fajri • 3 January 2026 20:51

Jakarta: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai pro dan kontra. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai perdebatan tersebut sebagai suatu hal yang wajar. 

"Perbedaan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang," kata Firman dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 3 Januari 2026.

Namun, politikus Partai Golkar itu menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengatur hukum pidana. "Dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," ungkap Firman.

Selain itu, Firman menilai menegaskan bahwa berlakunya kedua produk hukum ini merupakan langkah besar Indonesia untuk menanggalkan warisan kolonial. Menurut dia, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan sistem hukum yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.

"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Firman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)