Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo. Foto: Dok. DPR.
Legislator Nilai Perdebatan Implementasi KUHP dan KUHAP Hal Wajar
Rahmatul Fajri • 3 January 2026 20:51
Jakarta: Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai pro dan kontra. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menilai perdebatan tersebut sebagai suatu hal yang wajar.
"Perbedaan pendapat adalah hak yang dilindungi undang-undang," kata Firman dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 3 Januari 2026.
Namun, politikus Partai Golkar itu menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mengatur hukum pidana. "Dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut," ungkap Firman.

Ilustrasi undang-undang. Foto: Medcom.id.
"Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Firman.