Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Arga Sumantri • 2 January 2026 10:53

Jakarta: Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pengaturan lalu lintas ini sempat dihentikan pada Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur tahun baru.

Penerapan kembali aturan tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa libur panjang dan meningkatnya aktivitas masyarakat di Jakarta. Peraturan lalu lintas ini membatasi kendaraan roda empat untuk melintas di ruas jalan tertentu sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. 

Jam operasional ganjil genap

Jam pemberlakuan ganjil genap masih dibagi dalam dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan plat nomor akhir genap yang diperbolehkan melintas, begitu pula pada tanggal ganjil.  

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari di ruas jalan pusat. Aturan ganjil genap diterapkan di puluhan titik ruas jalan protokol Jakarta yang sering mengalami kepadatan, seperti kawasan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, dan sejumlah persimpangan utama lainnya.

Titik pemberlakuan ganjil genap

Berikut ini daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Ilustrasi ganjil genap. Foto: MI/Ramdani

Alternatif Transportasi dan Sanksi Pelanggaran

Bagi pengendara yang plat nomornya tidak sesuai dengan aturan tanggal, pemerintah menyediakan alternatif moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL agar mobilitas tetap terjaga. 

Pelanggaran aturan ganjil genap berisiko dikenai sanksi denda tilang sebesar Rp500.000, baik melalui tilang manual maupun sistem elektronik ETLE. 

Kembalinya aturan ganjil genap menandai normalitas pengendalian lalu lintas setelah libur panjang. Masyarakat yang beraktivitas di Jakarta dianjurkan memperhatikan jadwal ganjil genap, merencanakan rute perjalanan, atau beralih ke transportasi umum yang sudah disediakan guna menghindari tilang. Sekaligus, meminimalisasi waktu agar tidak terjebak dalam kemacetan.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)