Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini
Arga Sumantri • 2 January 2026 10:53
Jakarta: Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta kembali diberlakukan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Pengaturan lalu lintas ini sempat dihentikan pada Kamis, 1 Januari 2026 bertepatan dengan libur tahun baru.
Penerapan kembali aturan tersebut dilakukan seiring berakhirnya masa libur panjang dan meningkatnya aktivitas masyarakat di Jakarta. Peraturan lalu lintas ini membatasi kendaraan roda empat untuk melintas di ruas jalan tertentu sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Jam operasional ganjil genap
Jam pemberlakuan ganjil genap masih dibagi dalam dua waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Pada tanggal genap, hanya kendaraan dengan plat nomor akhir genap yang diperbolehkan melintas, begitu pula pada tanggal ganjil.Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari di ruas jalan pusat. Aturan ganjil genap diterapkan di puluhan titik ruas jalan protokol Jakarta yang sering mengalami kepadatan, seperti kawasan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, MT Haryono, dan sejumlah persimpangan utama lainnya.
Titik pemberlakuan ganjil genap
Berikut ini daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun–TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat (Simpang Paseban Raya–Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari

Ilustrasi ganjil genap. Foto: MI/Ramdani
Alternatif Transportasi dan Sanksi Pelanggaran
Bagi pengendara yang plat nomornya tidak sesuai dengan aturan tanggal, pemerintah menyediakan alternatif moda transportasi seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL agar mobilitas tetap terjaga.Pelanggaran aturan ganjil genap berisiko dikenai sanksi denda tilang sebesar Rp500.000, baik melalui tilang manual maupun sistem elektronik ETLE.
Kembalinya aturan ganjil genap menandai normalitas pengendalian lalu lintas setelah libur panjang. Masyarakat yang beraktivitas di Jakarta dianjurkan memperhatikan jadwal ganjil genap, merencanakan rute perjalanan, atau beralih ke transportasi umum yang sudah disediakan guna menghindari tilang. Sekaligus, meminimalisasi waktu agar tidak terjebak dalam kemacetan.
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com