Usai OTT KPK, I Komang Koheri Resmi Jadi Plt Bupati Lampung Tengah

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Lampung Tengah

Usai OTT KPK, I Komang Koheri Resmi Jadi Plt Bupati Lampung Tengah

Imam Setiawan • 17 December 2025 18:02

Bandar Lampung: Tepat sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Lampung Tengah. Penugasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Penugasan oleh Gubernur Lampung kepada I Komang Koheri di Ruang VIP Bandara Raden Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 17 Desember 2025.

“Penugasan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Koheri usai menerima surat penugasan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai PLt Bupati Lampung Tengah. (Metrotvnews.com/Imam S)

Koheri menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah secara maksimal selama masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menyebut masih terdapat sisa masa jabatan sekitar empat tahun hingga pelaksanaan Pilkada 2030.

Penunjukan I Komang Koheri sebagai Plt Bupati merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Penetapan Nomor 100.1.4.2/6635/01/2025 tertanggal 12 Desember 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp5,75 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama periode Februari hingga November 2025.

KPK mengungkap, sebagian dana gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk melunasi utang biaya kampanye Pilkada 2024. Modus yang digunakan antara lain pemungutan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen, dengan dugaan pengondisian pemenang tender dan lelang di sejumlah dinas.

Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 9 hingga 10 Desember 2025 terhadap Ardito Wijaya bersama empat orang lainnya. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito Wijaya yang juga menjabat sebagai Ketua Palang Merah Indonesia Kabupaten Lampung Tengah. Para pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Desember 2025.

Selanjutnya, pada Selasa 16 Desember 2025, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung, di antaranya Kantor Bupati Lampung Tengah, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta rumah dinas bupati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)