Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Lampung Tengah
Imam Setiawan • 17 December 2025 18:02
Bandar Lampung: Tepat sepekan setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai Pelaksana Tugas (PLt) Bupati Lampung Tengah. Penugasan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Penugasan oleh Gubernur Lampung kepada I Komang Koheri di Ruang VIP Bandara Raden Inten II, Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu 17 Desember 2025.
“Penugasan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Koheri usai menerima surat penugasan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengukuhkan Wakil Bupati I Komang Koheri sebagai PLt Bupati Lampung Tengah. (Metrotvnews.com/Imam S)
Koheri menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai kepala daerah secara maksimal selama masa transisi kepemimpinan di Kabupaten Lampung Tengah. Ia menyebut masih terdapat sisa masa jabatan sekitar empat tahun hingga pelaksanaan Pilkada 2030.
Penunjukan I Komang Koheri sebagai Plt Bupati merupakan tindak lanjut terbitnya Surat Penetapan Nomor 100.1.4.2/6635/01/2025 tertanggal 12 Desember 2025, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp5,75 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi penerimaan selama periode Februari hingga November 2025.