Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 December 2025 05:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pengembangan kasus dugaan suap pada proyek yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW). Keterlibatan pihak lain didalami.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 Desember 2025.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi dan mencari bukti. Sejauh ini, KPK cuma mengendus keterlibatan lima tersangka, dan aliran suap ke Ardito.
“Ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15-20 persen, yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” ucap Budi.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.