Cara Cek Bansos Lewat SIKS-NG Kemensos, Pahami dulu Jangan Sampai Keliru!

Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Foto: Tangkapan layar cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Bansos Lewat SIKS-NG Kemensos, Pahami dulu Jangan Sampai Keliru!

Husen Miftahudin • 18 December 2025 09:15

Jakarta: Menjelang penutup tahun, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan. Dalam penyaluran ini, pemerintah juga melibatkan platform digital untuk masyarakat dapat melakukan pemantauan
 
Salah satu platform yang disediakan oleh Kemensos ialah Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) untuk melihat status bansos. Namun masyarakat suka keliru mengenai aplikasi ini, karena ini merupakan sistem internal yang hanya dapat diakses oleh petugas resmi seperti pendamping sosial atau operator desa.
 
Agar tidak keliru, berikut panduan lengkap dan cara cek bansos yang benar bagi Anda yang ingin melakukan pemantauan pemberian bantuan sebagai berikut.
 

Apa itu Platform SIKS-NG?

 
Melansir Fahum UMSU, SIKS-NG merupakan sistem data terpadu milik Kemensos yang digunakan untuk mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sistem ini hanya dapat diakses oleh operator atau petugas yang ditugaskan secara resmi untuk melakukan pemantauan penerimaan program bantuan sosial.
 
Melalui platform ini, para petugas dapat mengetahui dan melakukan validasi data warga yang berpotensi menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah.
 

Tata cara melakukan pemantauan melalui SIKS-NG (Khusus Petugas)

 
Masyarakat umum tidak dapat mengakses aplikasi ini, tetapi berikut cara kerja petugas dalam menggunakan SIKS-NG:
 
  1. Petugas desa atau pendamping sosial login ke situs SIKS-NG.
  2. Memasukkan NIK warga untuk mencari data bansos.
  3. Jika warga terdaftar, sistem akan menampilkan informasi detail penerimaan bansos
  4. Data ini digunakan untuk memverifikasi status bantuan yang akan dicairkan, baik PKH maupun BPNT.
 
Baca juga: Pencairan BLT Kesra Desember Sedang Berlangsung, Ini Statusnya di 2026


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Cara masyarakat lakukan cek bansos, kemana?

 
Masyarakat kini tidak perlu khawatir, dikarenakan Kemensos telah menyediakan layanan resmi kepada warga yang ingin melakukan pengecekan bansos dengan gawai pintar melalui metode berikut:
 

1. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).
  • Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos” untuk memulai proses verifikasi.
  • Isi data kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap.
  • Jawab pertanyaan verifikasi (captcha) yang muncul sesuai petunjuk yang tampil di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk memproses pencarian.
 
Jika nama Anda terdaftar, sistem akan menampilkan informasi detail seperti nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), status penerima (YA/TIDAK), dan periode pencairan bantuan. Apabila status menunjukkan “YA”, maka Anda berhak menerima Bansos di Desember 2025.
 

2. Cek melalui website Kementerian Sosial

Selain melalui aplikasi, pengecekan juga dapat diakses dengan mudah melalui laman resmi di alamat https://cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs web:
 
  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan data wilayah dan nama lengkap Anda sesuai KTP (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa).
  • Ketik kode captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang muncul di layar.
  • Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil pengecekan.
 
Jika data Anda terbukti valid dan terdaftar, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan serta periode pencairan yang berlaku untuk Anda.
 
Setelah mengetahui informasi ini, diharapkan masyarakat tidak keliru dalam melakukan cek bansos dari pemerintah. Dalam hal ini pemerintah juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memantau hanya dengan melalui website resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dan tetap waspada mengenai website palsu. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)